Hukum mencabut uban


Kadangkala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa.

Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin

Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Uban Tidak Boleh Dicabut

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. ... Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

Kesimpulan

Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.


Sumber : http://rumaysho.com

Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Downlaod Rakaman Perlawanan SEA Final


Malaysia VS Vietnam



Malaysia mengakhiri kemarau pingat emas selama 20 tahun dengan memenangi perlawanan 1-0.. Syabas buat pasukan Malaysia anak didik K.Rajagopal.


Part 1 (Mediafire)

Part2 (Mediafire)

Part 3 (Mediafire)


.
Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Chewing Gum Dapat Tingkatkan Kemahiran Matematik


Satu kajian dijalankan oleh penyelidik-penyelidik di Baylor College of Medicine telah membuktikan bahawa mengunyah gula-gula getah boleh meningkatkan skor matematik.

Kita benar-benar tahu bahawa gula-gula getah boleh digunakan untuk membantu mereka inginkan untuk berhenti merokok, mengurangkan kebimbangan, mengurangkan kerosakan gigi (getah tanpa gula), tetapi meningkatkan skor matematik ?




Kajian itu termasuk 108 orang pelajar, 52 orang gadis dan 56 orang budak lelaki, berumur 13 hingga 16. Mereka telah dibahagikan kepada dua kumpulan yang sama mengunyah ’sugarfree gum’ semasa kelas matematik, kerja rumah matematik dan ujian matematik, atau bukan. Selepas 14 minggu, semua pelajar-pelajar itu mengambil satu matematik ujian.

Mereka yang telah mengunyah gula-gula getah menunjukkan 3% meningkat dalam skor mereka, manakala gred-gred akhir mereka juga �nyata sekali lebih baik� daripada tidak mengunyah gula-gula getah.

Pemimpin kajian, Craig Johnston, PhD, seorang pengajar pediatrik pemakanan di Baylor College of Medicine, berkata:

“Beberapa penyelidik mendapati satu petunjuk bahawa tahap tekanan (stress) menjadi kepada tumpuan dan fokus yang lebih baik, yang boleh menjelaskan hubungan antara mengunyah getah dan meningkatkan daya fokus dan tumpuan.�

credit utk : http://blog.mixterr.com

Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Download Majalah Ujang


Majalah Ujang(1-Sep-09)


Title : Majalah Ujang (Bumper Puasa)
Issue : no. 363 (1-Sep-09)
File Type : pdf
File Size : 80.3MB
Pages : 165

DOWNLOAD







Majalah Ujang (1-Okt-2009)


Title : Majalah Ujang
Issue : 365 (1-Oktober-2009)
File Size : 89.7 MB
File Type : .pdf
Pages : 116 pages

DOWNLOAD








Majalah Ujang (01-Nov-2009)

Title : Majalah Ujang
Issue : 367 (01-Nov-2009)
File Size : 32.2 MB
File Type : .pdf
Pages : 116 pages

DOWNLOAD


Credit to LeeSha @ torrent.jiwang.cc


.



Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Bodoh !!!


Gambar nie aku ambil dri blog orng lain tanpa kebenaran..he3...jgn marah





Satu tindakan yang sangat bijak



baru aku tahu bush nie tak reti baca buku .............Sian



Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Hati-hati !!!



Klik untuk besarkan imej
Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..

Pendrive


Lama aku tak update blog nie .....Kenapa???? Sebab aku malas la....huhuhuhuhu.
Untuk kali ni aku nak tunjukkan kat korang gambar pendrive yang sangat unik.......
Payah nak jumpa pendrive macam nie









Kalau jumpa pendrive macam kat beri tau aku ye....................he3

Komenlah setiap kali anda membaca.Agar diri penulis terasa seperti dihargai

Baca Selanjutnya……..